Setelah berabad-abad bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan dan dilandasi oleh semangat kebangsaan, dan telah mengorbankan nyawa maupun harta yang tidak terhitung jumlahnya, maka peristiwa Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 merupakan titik puncak perjuangan tersebut. Proklamasi kemerdekaan merupakan peristiwa yang sangat penting dan memiliki makna yang sangat mendalam bagi bangsa Indonesia.
soekarno membaca proklamsi |
Sebelum pembacaan proklamsi terjadi peristiwa bersejarah penculikan kaum tua oleh kaum muda ke Regasdengklok Untuk mengetahui kronlogi kejadiannya baca juga: Kronlogi kejadian peristiwa Rengasdengklok
Berikut ini makna dan arti penting proklamasi kemerdekaan Indonesia
1) Apabila dilihat dari sudut hukum
Proklamasi merupakan pernyataan yang berisi keputusan bangsa Indonesia untuk menetapkan tatanan hukum nasional (Indonesia) dan menghapuskan tatanan hukum kolonial. Proklamasi juga merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di indonesia.
2) Apabila dilihat dari sudut politik ideologis
Proklamasi merupakan pernyataan bangsa Indonesia yang lepas dari penjajahan dan membentuk Negara Republik Indonesia yang bebas, merdeka, dan berdaulat penuh.
3) Proklamasi sebagai puncak perjuangan
Setelah melalui perjuangan yang keras tanpa kenal menyerah makan proklamasi kemerdekaan indonesia merupakan puncak perjuangan rakyat Indonesia dalam mencapai kemerdekaan.
4) Proklamasi sebagi alat hukum
Proklamasi menjadi alat hukum internasional untuk menyatakan kepada rakyat dan seluruh dunia, bahwa bangsa Indonesia mengambil nasib ke dalam tangannya sendiri untuk menggenggam seluruh hak kemerdekaan.
5) Proklamasi sebagai landasan cita-cita negara Indonesia
Proklamasi merupakan mercusuar yang menunjukkan jalannya sejarah, pemberi inspirasi, dan motivasi dalam perjalanan bangsa Indonesia di semua lapangan di setiap keadaan. Proklamasi juga berperan sebagi landasan cita-cita bangsa indonesia karena cita-cita bangsa indonesia terdapat pada proklamasi alinea keempat.
Dengan proklamasi kemerdekaan tersebut, maka bangsa Indonesia telah lahir sebagai bangsa dan negara yang merdeka, baik secara de facto maupun secara de jure. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda harus melanjutkan semangat dan cita-cita dari proklamasi.